Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan ribuan burung liar kembali digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 1.968 ekor burung berbagai jenis diamankan dari kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada Minggu (26/1/2025) dini hari. Kasatpel Karantina Lampung Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. "Iya benar, kembali dilakukan pengungkapan, dan hasil pemeriksaan serta identifikasi mendapati sebanyak 1.968 ekor burung," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Burung-burung tersebut dikemas dalam 58 boks plastik berwarna putih, menyerupai keranjang buah, sebagai modus untuk mengelabui petugas. Jenis burung yang berhasil diamankan meliputi:
Baca Juga
• Pleci (272 ekor)
Advertisement
• Jalak kebo (309 ekor)
• Kutilang mas (379 ekor)
• Prenjak (346 ekor)
• Ciblek (182 ekor)
• Pentet (99 ekor)
• Siri-siri dada cokelat (7 ekor)
• Kolibri wulung (285 ekor)
• Gelatik (33 ekor)
• Poksai mandarin (1 ekor)
• Tepus tanggir (46 ekor)
• Sikatan (6 ekor)
• Kerak basi (3 ekor)
Burung-burung tersebut dikirim dari tiga lokasi di Lampung, yakni Menggala Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Metro, dengan tujuan akhir Bekasi. Aksi penyelundupan ini terungkap berkat pengawasan rutin petugas Karantina dan KSKP Bakauheni. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mencurigai sebuah minibus berpelat nomor BE 1336 QV yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke Dermaga 2 dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan ratusan burung yang disimpan di dalam boks plastik. "Dari hasil pemeriksaan, benar saja kendaraan tersebut mengangkut burung-burung liar berbagai jenis tanpa dokumen resmi," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa burung-burung tersebut dikirim oleh tiga orang berinisial S (Menggala), CR (Lampung Timur), dan N (Metro). Burung-burung ini rencananya akan dikirim ke kios penjualan burung di Bekasi dan diterima oleh seseorang berinisial T. Seluruh pengiriman burung ini tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi. "Karena itu, petugas menahan komoditas ini untuk ditindaklanjuti, termasuk mengejar pelaku sindikat perdagangan burung liar ini," pungkas Akhir.
Sebelumnya, pada Jumat (24/1/2025), petugas juga menggagalkan penyelundupan 464 ekor burung, di mana 69 ekor di antaranya termasuk dalam kategori dilindungi. Kasus perdagangan satwa liar ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.