Pencuri dan Penadah Set Top Box Milik XL Axiata Dibekuk Polda Yogyakarta

Pencuri dan penadah set top box XL Satu milik XL Axiata dibekuk Polda DI Yogyakarta. Rupanya pelaku menggunakan jabatannya sebagai teknisi untuk mencopot STB XL Satu dan XL Home secara ilegal dan mengumpulkannya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 04 Okt 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 18:00 WIB
XL Axiata
Ilustrasi petugas di depan Gedung XL Axiata Tower (Foto: XL Axiata)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Yogyakarta membekuk pencuri dan penadah perangkat Set Top Box (STB) XL Satu milik XL Axiata di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Polisi mengamankan pelaku bernama Agung Rejeki bin Subarjo, warga Kabupaten Bantul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dari 27 perangkat STB XL Satu milik PT XL Axiata.

Menurut Kanit I Ditreskrimum Polda DIY AKP Irvan Andhi Prasetya, peaku memanfaatkan statusnya sebagai vendor teknisi pemasangan perangkat STB XL Satu. Ia mencopot perangkat tersebut secara ilegal dari rumah-rumah pelanggan.

"Hal ini karena pelaku sangat mengetahui di mana saja rumah pelanggan yang pernah dipasang STB XL Satu atau XL Home olehnya," kata Irvan.

Irvan menambahkan, pelaku lalu melakukan pencopotan dan pengambilan sendiri perangkat STB secara ilegal, lalu mengumpulkan perangkat-perangkat tersebut di tempat tinggalnya dan menjualnya melalui aplikasi e-commerce.

Karena aksi kriminal itu, pelanggan XL Satu XL Axiata mengalami kerugian karena tidak bisa menikmati fasilitas TV berlangganan yang ada di STB tersebut.

Pendalaman Lebih Lanjut

Kantor XL Axiata (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
Ilustrasi kantor XL Axiata (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah tindak kriminal ini terjadi di daerah lainnya.

Kepolisian DIY juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi pencurian, penipuan, dan penggelapan serupa agar melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk XL Satu atau XL Home dengan cara yang melawan hukum atau ilegal.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza menyebut perusahaan memberikan apresiasi kepada Polda DIY atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya penipuan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan penadahan ilegal ini.

Mengungkap Aksi Kriminal

"Kami berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan pelaku yang mengganggu layanan XL Satu," kata Reza.

Ia menyebut, meski dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material namun pelaku sempat mengelabui pelanggan.

Untuk itu, XL Axiata tetap berkomitmen melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.

XL juga mengimbau untuk melaporkan tindak kejahatan semacam ini ke kepolisian.

 

Imbauan XL untuk Hindari Penipuan

Untuk menghindari kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata mengimbau dan mengajak pelanggan XL Satu:

  • Menanyakan surat tugas kepada petugas XL Satu dan XL Home yang berkunjung ke rumah, karena petugas resmi XL Satu dan XL Home dibekali kartu identitas yang jelas.
  • Melakukan pengecekan identitas petugas XL Satu atau XL Home ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL).
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya