Yahoo Inc. menggugat situs lokal www.kudunyahoo.com karena memakai nama 'Yahoo' pada situsnya. Sang pemilik situs pun diminta untuk segera mengganti nama situs tersebut.
Hadi Hidayat selaku pemilik situs kudunyahoo.com diminta menandatangani surat pernyataan berisi poin-poin perjanjian terkait penggunaan nama domain Yahoo. Setidaknya ada empat poin perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut.
Hadi diminta untuk segera mengganti nama domain situs www.kudunyahoo.com menjadi www.kudunyaho.com atau dengan nama domain lainnya paling lambat 30 September 2013.
Pemilik situs kudunyahoo.com itu juga diminta untuk mengganti semua ungkapan "Kudu Nyahoo" yang ada di situs tersebut paling lambat tanggal 30 September 2013.
Selain itu, ia juga diminta untuk tidak menggunakan merek dan nama apapun yang serupa dengan YAHOO atau merek-merek lainnya yang dimiliki oleh Yahoo.
Tak hanya itu, Hadi juga tidak dibolehkan menggunakan merek-merek yang dimiliki Yahoo baik dalam iklan, promosi dan aktivitas lainnya. Ini termasuk penggunaan pada tanda tangan, papan nama, kartu nama, alat tulis-menulis, hadiah, pamflet, brosur, iklan, dan promosi di media massa atau di internet atau di tempat lainnya.
Ia juga diminta untuk menghancurkan semua materi-materi yang mengandung merek-merek Yahoo! Inc, termasuk penggunaan gambar-gambar dengan hak cipta klien tanpa izin. Poin terakhir menyebutkan agar pemilik situs Kudunyahoo tidak melanggar hak-hak atas merek milik Yahoo baik di Indonesia maupun negara lain.
(dew)
Hadi Hidayat selaku pemilik situs kudunyahoo.com diminta menandatangani surat pernyataan berisi poin-poin perjanjian terkait penggunaan nama domain Yahoo. Setidaknya ada empat poin perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut.
Hadi diminta untuk segera mengganti nama domain situs www.kudunyahoo.com menjadi www.kudunyaho.com atau dengan nama domain lainnya paling lambat 30 September 2013.
Pemilik situs kudunyahoo.com itu juga diminta untuk mengganti semua ungkapan "Kudu Nyahoo" yang ada di situs tersebut paling lambat tanggal 30 September 2013.
Selain itu, ia juga diminta untuk tidak menggunakan merek dan nama apapun yang serupa dengan YAHOO atau merek-merek lainnya yang dimiliki oleh Yahoo.
Tak hanya itu, Hadi juga tidak dibolehkan menggunakan merek-merek yang dimiliki Yahoo baik dalam iklan, promosi dan aktivitas lainnya. Ini termasuk penggunaan pada tanda tangan, papan nama, kartu nama, alat tulis-menulis, hadiah, pamflet, brosur, iklan, dan promosi di media massa atau di internet atau di tempat lainnya.
Ia juga diminta untuk menghancurkan semua materi-materi yang mengandung merek-merek Yahoo! Inc, termasuk penggunaan gambar-gambar dengan hak cipta klien tanpa izin. Poin terakhir menyebutkan agar pemilik situs Kudunyahoo tidak melanggar hak-hak atas merek milik Yahoo baik di Indonesia maupun negara lain.
(dew)