Putusan terkait pelanggaran paten Apple oleh Samsung Electronics kembali diumumkan di pengadilan. Apple mendapat 'hadiah' USD 290 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sebagai ganti rugi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Samsung.
Jumlah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan hasil sidang yang panjang di Pengadilan Federal California, San Jose. Apple awalnya menuntut ganti rugi sebesar USD 379,8 juta, sementara itu Samsung berpendapat USD 52,7 juta sudah cukup untuk membayar pelanggaran yang dilakukannya.
Di sidang ini Apple sempat menghadirkan Phill Schiller yang merupakan salah satu petingginya untuk memberi kesaksian. Ia menuduh Samsung telah merusak strategi dan langkah pemasaran yang dilakukan Apple untuk iPad dan iPhone Apple.
Menurut yang dilansir Reuters dan dikutip Jumat (22/11/2013), juru bicara Samsung Lauren Restuccia mengaku bahwa Samsung kecewa dengan putusan pengadilan itu. Putusan lembaga paten Amerika Serikat yang menolak salah satu patennya dianggap memperbesar kekalahannya.
Di lain pihak, Kristin Huguet selaku juru bicara Apple sangat berterima kasih kepada juri yang telah memberikan sanksi kepada Samsung. Ia menyebutkan bahwa peradilan ini bertujuan untuk melindungi inovasi dan paten ketimbang mencari uang.
Apple sebenarnya pada awal tahun ini telah diputuskan sebagai pemenang dari perseteruan panjang yang terjadi antara Samsung dan Apple. Samsung didakwa denda hampir USD 640 juta, namun putusan itu kemudian ditinjau kembali karena juri diperkirakan melakukan kesalahan jumlah dalam perhitungannya.
Bulan Agustus 2012 lalu, pengadilan AS telah memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten Apple dan mewajibkan Samsung membayar lebih dari 1 miliar dollar Amerika kepada Apple atas pelanggaran paten iPhone yang ditiru Samsung pada smartphone Galaxy. (den/dew)