Polisi Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Air Zamzam Palsu

Penyidik Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus produksi air zam-zam palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Apr 2015, 02:37 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2015, 02:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus produksi air zam-zam palsu. Polisi mengenakan pasal berlapis pada para tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya