Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus produksi air zam-zam palsu. Polisi mengenakan pasal berlapis pada para tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polisi Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Air Zamzam Palsu
Penyidik Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus produksi air zam-zam palsu.
diperbarui 03 Apr 2015, 02:37 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 02:37 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Inspirational Quote Graduation to Celebrate Your Achievement
Cara Membuat Kue Lumpur yang Lembut dan Lezat untuk Camilan Keluarga
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru-Cik Ujang Unggul Signifikan
Warga Banyuwangi Antusias Sambut Pilkada Serentak 2024
Supian-Chandra Janji Lebarkan Jalan Raya Sawangan Usai Menangkan Pilkada Depok Versi Quick Count
Cara Menaikan Berat Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Ideal dan Sehat
Bangun Program 3 Juta Rumah, Maruarar Incar Lahan KAI di Sekitar Stasiun Manggarai
Cara Membuat Kue Nastar yang Lembut dan Lezat
Hasil Quick Count Walikota dan Wakil Walikota Bandung di Pilkada 2024, Ini yang Bikin Farhan-Erwin Unggul
350 Quote Grateful to Inspire Gratitude and Appreciation
Kata Mobilitas Berasal dari Bahasa Latin yaitu Mobilis, Simak Penjelasannya
Cara Membuat Kue Sus yang Lembut dan Lezat