2 Pemburu Buaya Liar di Kaltim Dibekuk

2 dari 4 pemburu buaya liar di Sungai Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur digelandang menuju Polsek Bengalon.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2015, 19:09 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 19:09 WIB
20151101-Ribuan Buaya Makan Cabang Pohon Karena Kelaparan-Honduras
Seekor buaya kelaparan mengunyah cabang pohon yang jatuh di dekat kolam di peternakan di Kota San Manuel, Honduras, Minggu (1/11). Ribuan buaya itu kelaparan setelah pemilik mereka ditahan karena terlibat perdagangan narkoba. (AFP PHOTO/Orlando SIERRA)

Liputan6.com, Kutai Timur - 2 Dari 4 pemburu buaya liar di Sungai Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur digelandang menuju Polsek Bengalon. Saat diminta menunjukkan barang bukti yang sudah diangkut di bak mobilnya petugas pun menemukan barang bukti.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (13/11/2015), barang bukti tersebut yaitu buaya berukuran cukup besar yang sudah mati, kulit buaya yang disimpan dalam karung, dan beberapa buaya yang masih hidup.

Para pelaku mengaku sudah menjalani profesi sebagai pemburu buaya selama bertahun-tahun dan sudah menangkap ratusan buaya untuk dijual kulitnya dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Buaya air tawar yang ditangkap para tersangka merupakan hewan yang dilindungi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Para pelaku juga diduga menjual kulit buaya secara ilegal ke luar negeri.

"Kalau untuk barang bukti ada kulit buaya yang sudah dalam posisi di dalam karung. Lalu ada juga buaya yang masih hidup, untuk jumlah saya masih belum bisa pastikan karena (buaya) tertutup takut meronta kalau dibuka," ungkap Kapolsek Bengalon AKP JH Sianturi.

Pembunuhan hewan dilindungi juga terjadi di Desa Ular Lebek, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seekor beruang madu dibunuh dan fotonya diunggah ke media sosial Facebook oleh Kurniawansyah.

Kurniawansyah mengaku dirinya hanya memotret dan mengunggah foto tersebut. Namun entah kenapa hingga kini polisi masih kesulitan untuk mengungkap siapa yang membunuh beruang madu tersebut. Pelaku pembunuhan hewan dilindungi bisa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. (Vra/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya