Liputan6.com, Jakarta - Ada 54 obat tradisional yang dilarang dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 47 Di antaranya merupakan obat tradisional tanpa izin edar dan sisanya dibatalkan nomor izin edarnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (30/11/2015), obat-obat tradisional ini teridentifikasi dicampur oleh penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti parasetamol dan fenilbutazon yang bisa menyebabkan kerusakan hati.
Obat tradisional itu terdiri dari 9 obat asam urat, 3 obat penambah dan penurun berat badan, 1 jenis obat sakit gigi dan 5 obat kuat.
Advertisement
BPOM juga menemukan peningkatan peredaran kosmetika berbahaya yang mengandung pewarna merah K3, K10, asam retinoat, merkuri dan hidrokinon.
Pewarna merah ilegal memicu gangguan fungsi dan kanker hati. Hidrokinon disalahgunakan untuk bahan pemutih dan pencerah kulit bisa menyebabkan iritasi kulit.
Temuan terakhir ada 30 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya, 13 produksi luar negeri dan sisanya domestik. Jeli dan cermat saat membeli menjadi kunci konsumen terhindar dari obat tradisional ilegal dan kosmetika berbahaya. (Dan/Ans)