Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi masyarakat. Dari 54 OT berbahaya tersebut, 47 di antaranya tanpa nomor izin edar atau ilegal.
Pada tahun 2015 ini terdapat 7 item OT yang terdaftar telah dibatalkan atau dicabut izin edarnya. Sebagai informasi, dalam 2 tahun terakhir, sejumlah 115 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan diajukan ke pengadilan.
Baca Juga
"Mereka bergerak cepat dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan pelakunya itu-itu saja. Mereka bekerja malam hari serta dilakukan di komplek perumahan," kata Kepala BPOM Roy Sparringa pada Senin, (30/11/2015).
Advertisement
Baca juga:
- Kosmetik Merek Terkenal Diamankan BPOM Yogyakarta
- BPOM Sita Ribuan Botol dan Kaleng Kosmetik Ilegal di Makassar
-
BPOM Amankan 977 Jenis Kosmetik Ilegal Seharga Rp 20 Miliar
Seluruh daftar OT tersebut umumnya teridentifikasi dicampur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti paracetamol dan fenilbutazon. Penggunaan paracetamol, misalnya, bila tidak tepat dan dikonsumsi jangka panjang bisa menimbulkan kerusakan hati.
"Persepsi masyarakat yang salah harus diluruskan. Kalau jamu itu cespleng (bisa menyembuhkan dengan cepat), harusnya kita curiga," kata Roy.
Berikut 7 OT yang dibatalkan nomor izin edarnya.
1. Jiangsuan Zhitong Capsule
2. Amutik cairan obat dalam
3. Mahhabbah kapsul
4. Pegal Linu Cap Kuda Balap cairan obat dalam
5. Pegal Linu Cap Tunjung Biru cairan obat dalam
6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam
7. Remak cairan obat dalam**