Segmen 2: Vonis OC Kaligis hingga Kecurangan Pilkada Serentak

Majelis hakim Tipikor memvonis pengacara OC Kaligis 5 tahun 6 bulan hingga kecurangan Pilkada Serentak di Kabupaten Yahukimo.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2015, 07:12 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 07:12 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada advokat senior OC Kaligis.

Hingga pelaksanaan Pilkada serentak diwarnai dengan kecurangan yang serius. Di Kabupaten Yahukimo, Jayapura, Papua, ditemukan video yang memperlihatkan anak-anak di bawah umur memberikan suara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya