Liputan6.com, Bandung - Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran larangan beroperasi bagi truk pengangkut barang. Larangan itu berlaku selama 4 hari sejak 30 Desember 2015.
Sementara itu, jelang Tahun Baru 2016, kawasan yang biasa menjadi tujuan menghabiskan libur Tahun Baru mulai dipadati pengunjung.
Advertisement