Segmen 5: Truk Dilarang Melintas hingga Wisata Akhir Tahun

Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut barang beroperasi hingga kawasan yang biasa menjadi tujuan libur tahun baru mulai padat.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Des 2015, 07:20 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 07:20 WIB
Segmen 5: Truk Dilarang Beroperasi hingga Wisata Akhir Tahun
Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut barang beroperasi hingga kawasan yang biasa menjadi tujuan libur tahun baru mulai padat.

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran larangan beroperasi bagi truk pengangkut barang. Larangan itu berlaku selama 4 hari sejak 30 Desember 2015.

Sementara itu, jelang Tahun Baru 2016, kawasan yang biasa menjadi tujuan menghabiskan libur Tahun Baru mulai dipadati pengunjung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya