VIDEO: Kemenhub Cabut Izin Terbang Pilot Citilink Diduga Mabuk

Meski tidak ditemukan unsur narkotika di tubuh Tekad, hasil investigasi Tekad dinyatakan telah melanggar standar keselamatan penerbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2017, 08:21 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 08:21 WIB
Humas Kementerian Perhubungan Supriyadi
Meski tidak ditemukan unsur narkotika di tubuh Tekad, dari hasil investigasi Tekad dinyatakan telah melanggar standar keselamatan penerbanga

Liputan6.com, Jakarta Dalam rekaman video amatir yang sempat menjadi viral di media sosial, Tekad Purna Agnimartanto sempat menolak untuk diturunkan dari ruang kokpit. Tekad diduga dalam keadaan mabuk saat hendak menerbangkan pesawat dengan nomor registrasi QG 800 rute Surabaya-Jakarta pada 28 Desember 2016.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (11/1/2017), permintaan agar Tekad diganti berasal dari sejumlah penumpang yang was-was. Sebab, saat memberikan pengumuman sebelum terbang suara pilot terdengar meracau seperti orang mabuk.

Hampir dua pekan setelah melakukan penyelidikan di Surabaya dan Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan sanksi tegas. Lisensi terbang Tekad dicabut untuk seumur hidup.

"Mengacu pada hal tersebut, maka pada tanggal 5 Januari 2017 Dirjen Perhubungan Udara mencabut lisensi penerbang atas nama Tekad Purna Agnimartanto," kata Humas Kementerian Perhubungan Supriyadi.

Meski tidak ditemukan unsur narkotika di tubuh Tekad, dari hasil investigasi Tekad dinyatakan telah melanggar standard keselamatan penerbangan sipil.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya