VIDEO: Ketua MK Arif Hidayat Minta Ampun

KPK menduga Patrialis terlibat suap terkait uji materi atau judicial review.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 18:51 WIB
arif-hidayat-mk-130324b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya ditangkap tangan KPK di sebuah hotel karena diduga terlibat suap.

"Mohon ampun, saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya," kata Arif Hidayat.

Itulah ucapan pertama Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat setibanya di gedung MK, Kamis siang (26/1/2017).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (26/1/2017), KPK belum memberi keterangan resmi tentang penangkapan Patrialias Akbar. Namun, informasi yang beredar menyebutkan, Patrialis dan beberapa orang lain ditangkap di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

KPK menduga Patrialis terlibat suap terkait uji materi atau judicial review suatu undang-undang di MK.

Patrialis Akbar bukan hakim konstitusi pertama yang ditangkap KPK. Awal Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya karena diduga menerima suap penanganan perkara pilkada.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Akil Mochtar dengan kurungan penjara seumur hidup, 30 Juni 2014 lalu.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya