Liputan6.com, Kuala Lumpur - Di hadapan sidang parlemen, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menetapkan "persona non grata" terhadap Duta Besar Korea Utara, Kang Chol.
Persona Non Grata adalah istilah diplomatik dimana seseorang sudah tidak diakui di dalam suatu negara dan segera dideportasi. Pemerintah Malaysia memberi tenggat waktu 48 jam kepada Dubes Koreat Utara Kang Chol untuk meninggalkan Malaysia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (7/3/2017), keputusan ini diambil setelah Kang Chol menuduh otoritas Malaysia memanipulasi proses penyelidikan kematian Kim Jong-nam kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong un. Kang Chol juga menolak meminta maaf atas sikapnya tersebut.
Advertisement
Di Kantor Kedutaan Besar Korea Utara, sejumlah pejabat, pegawai serta keluarga duta besar mulai berkemas bersiap menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Dubes Korea Utara Kang Chol lebih dulu tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kang Chol menyatakan keputusan pemerintah Malaysia mengusir dirinya merupakan tindakan ekstrem merusak hubungan Bilateral Malaysia-Korea Utara yang terjalin kurun waktu 40 tahun.
Chol juga bersikeras dengan tuduhannya, bahwa Malaysia bersekongkol dengan musuh-musuh Korea Utara memanfaatkan kematian Kim Jong-nam untuk menyudutkan Korea Utara.
Chol mengecam otopsi jenazah Kim Jong-nam yang tidak melibatkan pihak kedutaan Korea Utara. Menurutnya tewasnya Kim Jong-nam karena serangan jantung.
Berdasarkan hasil autopsi otoritas Malaysia, Kim Jong nam tewas karena racun gas syaraf VX. Polisi telah menahan dua tersangka yakni seorang WNI Siti Aisyah dan Doan Ti Huang warga negara Vietnam. Polisi masih memburu tujuh pria warga Korea Utara yang di duga kuat erlibat skenario pembunuhan Kim Jong-nam.
Saksikan tayangan video Malaysia usir Dubes Korut selengkapnya.
Â