Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia mengusir duta besar Korea Utara, Kang Chol. Dalam 48 jam, sejak Sabtu 4 Maret 2017, ia harus hengkang dari Negeri Jiran.
Seperti dikutip dari BBC, Sabtu (4/3/2017), pengusiran dilakukan terkait kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada Senin 13 Februari 2017.
Baca Juga
Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, meninggal setelah dua perempuan membubuhkan cairan kimia berbahaya ke wajahnya.
Advertisement
Malaysia tak secara langsung menyalahkan Korea Utara atas serangan itu, namun ada kecurigaan Pyongyang bertanggung jawab.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga mendeklarasikan Dubes Kang sebagai 'persona non grata' -- setelah ia mengatakan, negaranya tak mempercayai investigasi yang dilakukan pihak Kuala Lumpur.
Dubes Korut juga menuding, ada intervensi pihak lain dalam penanganan kasus yang dilakukan Malaysia.
Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman menegaskan, pihaknya menuntut pernyataan maaf dari perwakilan diplomatik Korut atas pernyataan tersebut. Namun, tak ada satupun utusan rezim Kim Jong-un yang menampakkan diri.
"Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan dan upaya untuk menodai reputasinya," kata Menlu Anifah.
Malaysia adalah satu dari sedikit negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara.
Sebelumnya, tuduhan kepada Malaysia juga dilancarkan Ri Jong-chol.
Ia yang sempat ditahan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam akhirnya dibebaskan karena tak cukup bukti. Aparat kemudian mendeportasinya.
Ri mengatakan, dirinya adalah korban konspirasi yang dilakukan aparat Malaysia. Ia juga menuding, penahanannya adalah 'plot'. "Untuk merusak kehormatan republik (Korut)."
Pria itu juga menuduh Malaysia menggunakan paksaan dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan dari pihak yang diperiksa.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali mengatakan, Ri Jong-chol -- yang dikawal keluar dari Malaysia oleh dua pejabat kedutaan Korut -- dilarang untuk kembali menginjakkan kaki ke Negeri Jiran.
Sementara itu, dua perempuan, Doan Thi Huong dari Vietnam dan Siti Aisyah dari Indonesia didakwa pada Kamis 2 Maret 2017, karena diduga menyemprotkan dan mengusap wajah Kim Jong-nam dengan VX nerve agent -- cairan beracun yang masuk kategori senjata kimia.
Kedua terdakwa mengaku, tak tahu bahwa cairan yang mereka bawa saat itu adalah racun. Mereka mengira sedang ambil bagian dalam sebuah acara lelucon TV.