Liputan6.com, Banyumas - Kasus dugaan aliran sesat di Banyumas, Jawa Tengah, disidang di Mapolsek Ajibarang. Sidang yang mempertemukan pelaku dengan pengurus MUI setempat itu dihadiri puluhan warga, Rabu siang 29 Maret 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (30/3/2017), puluhan warga itu, hendak menyaksikan tiga pengikut dugaan aliran sesat dipertemukan dengan pihak MUI dan tokoh umat Islam setempat.
Baca Juga
Mereka rela berdesak-desakan di aula Mapolsek, untuk menyaksikan alasan pelaku menyebarkan dugaan aliran sesat.
Dialog sempat berlangsung alot, karena Damiri selaku pimpinan, tetap meyakini ajaran yang diyakini dan disebarkannya adalah benar. Setelah sempat adu pendapat dengan pihak MUI, yang menjelaskan tentang ajaran Islam yang benar, Damiri akhirnya menyadari jika ajaran yang diyakini dan disebarkan menyalahi syariah Islam.
Advertisement
Disaksikan ratusan warga dan di hadapan pengurus MUI, Damiri mengakui kesalahan dan bersama dua pengikutnya berjanji untuk meninggalkan ajaran yang diduga sesat itu.
Menurut tokoh umat Islam Banyumas, aliran sesat yang dianut Damiri bersama pengikutnya karena hanya meyakini Alquran saja sebagai kitab suci dan tidak mempercayai hadis sebagai tuntunan dalam menjalankan ajaran Islam.
Tak hanya soal kitab suci dan hadits, Damiri yang mengaku sebagai ustaz pun sebelumnya juga mengajarkan tata cara salat dengan tak lazim. Di antaranya dengan mengajak menggunakan air sirih untuk berwudhu, dan melakukan gerakan dalam salat yang berbeda dari biasanya.
Bahkan Damiri juga tidak mewajibkan jemaahnya melakukan salat jumat dan salat fardhu berjamaah di masjid, hal yang wajib dilakukan umat Islam, terutama jemaah laki-laki.
Akibat menyebarkan aliran sesat yang diduga sesat ini, rumah Damiri di Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Selasa malam, 28 Maret 2017, sempat dikepung warga. Beruntung polisi segera datang dan mengamankan Damiri bersama pengikutnya.
Saksikan tayangan video kasus dugaan aliran sesat, Banyumas, Jawa Tengah.