Mendagri Tunjuk Djarot Pimpin DKI hingga Oktober 2017

Pelaksana gubernur otomatis akan dijabat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 18:15 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) mengecek nota penugasan jelang diserahkan ke Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Agung Jakarta, Selasa (9/5). Djarot menjabat Plt Gubernur hingga masa jabatannya habis, Oktober 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan, pelaksana gubernur otomatis akan dijabat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/5/2017) penetapan Djarot sebagai Plt Gubernur berdasarkan keputusan presiden (Keppres). Menurut Tjahjo presiden baru bisa mengeluarkan Keppres setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menvonis Ahok dua tahun penjara.

"Hari ini kami akan mengirim surat ke Pengadilan Jakarta Utara minta salinan putusan karena kita tidak bisa melihat dasar di TV tidak bisa. Karena dasarnya nomornya berapa dan sebagainya," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada presiden menyangkut Keppres.

"Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober 2017 habis masa bakti pasangan Ahok - Djarot untuk diserahkan kepada gubernur terpilih," imbuh Tjahjo.

Saksikan tayangan video Mendagri serahkan tongkat estafet Gubernur DKI ke Djarot

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya