Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun Bui

Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.

oleh sendi.setiawan diperbarui 08 Mar 2013, 07:18 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2013, 07:18 WIB
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya