Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka

Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

oleh reza Diperbarui 24 Apr 2013, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2013, 17:30 WIB
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya