Liputan6.com, Jakarta Jelang batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak orang pribadi pada 31 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin gencar mensosialisasikan sistem elektronik bernama e-Filing. Institusi pajak ini menargetkan 700 ribu Wajib Pajak (WP) bisa mengakses e-Filing tahun ini. Â
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan sekaligus Plt Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Sanityas J Prawatyani, mengatakan e-Filing dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
WP pribadi dengan penghasilan lebih dari 60 juta (1770 S) dan kurang dari Rp 60 juta per tahun (1770 SS) dapat memiliki akses e-Fin. Dua kategori WP ini dikenakan setoran PPh final.
"e-Filing punya sebutan sistem MACO, yakni mudah, aman, cepat dan ongkosnya murah. Ketimbang menyerahkan SPT di Drop Box yang biasa ada di mal dan kantor, lebih baik laporkan SPT secara online cukup dengan koneksi internet saja," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2/2014).
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kismantoro Petrus menambahkan, WP dengan pengisian SPT 1770 yang mempunyai pemasukan sampingan diluar penghasilannya, belum bisa mengakses E-Filing.
Alasannya, WP ini memiliki tingkat kerumitan yang lebih kompleks dan biasanya menggunakan jaringan aplikasi provider berbayar, ASP yakni Perusahaan penghubung antara WP Pribadi atau Badan dengan DJP. "Sekarang memang belum bisa bangun ASP secara gratis," terang dia.
Sanityas mencatat pengguna e-Filing akhir tahun lalu mencapai 24,5 ribu WP. Sementara sampai 25 Februari ini, sistem ini sudah bisa menjangkau sudah 33,9 ribu WP. Server e-Filing dijamin mampu menampung akses pelaporan SPT hingga 1 juta dalam satu waktu. Â
"Jadi peningkatannya luar biasa pesat dalam dua bulan ini. Makanya kami berharap bisa mendapat 700 ribu WP tambahan pengguna e-Filing. Sebab pelaporan SPT setiap tahun baik secara manual maupun elektronik mencapai 9 juta WP. Dari angka itu, sekitar 80% atau 7 juta merupakan WP dengan SPT 1770 S dan 1770 SS," jelas dia. Â
Ke depan, Ditjen Pajak berharap seluruh WP saat ini yang berjumlah 24 juta baik Badan maupun orang pribadi bisa menggunakan e-Filing. Dengan ambisi ini, DJP pun akan berusaha mengembangkan sistem elekronik pelaporan SPT tersebut.
"Kan kami belum tahu dari 24 juta WP itu yang melek internet berapa. Makanya kami selalu berupaya mempermudah cara pengisian, pelaporan dan penyerahan SPT tahunan," pungkas Kismantoro.(Fik/Shd)
Lebih MACO, 700 Ribu WP Diincar Lapor Pajak Pakai e-Filing
Ditjen Pajak mengungkapkan pengguna sistem pelaporan pajak elektronik hingga Februari 2014 mencapai 33,9 ribu.
Diperbarui 25 Feb 2014, 13:25 WIBDiterbitkan 25 Feb 2014, 13:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Umumkan Ojol hingga Kurir Online Dapat THR, Begini Respons Gojek
Puluhan Ton Sampah Menumpuk di Bendungan Koja Jatiasih
Hentak Pasar Tiongkok, Harga Toyota bZ3X Terjangkau Banget
Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit dengan Mudah dan Sehat
Cegah Anak Tertular Penyakit di Momen Lebaran, Jangan Lupa Vaksinasi
Cara Mengatasi Stroke Ringan: Panduan Lengkap untuk Penanganan dan Pencegahan
Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti
Green Ramadan Muhammadiyah: Menjaga Hutan, Mensejahterakan Umat
Waskita Karya Garap 6 Bendungan PSN Demi Swasembada Pangan
Berminat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Jangan Lupa Siapkan SKCK
7 Potret Mawar AFI dan Kevin Wazeng Didoakan Berjodoh, Pacar Dikenal Tajir
El Salvador Terus Borong Bitcoin meski Ditekan IMF