Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk taksi dan bus pariwisata dinilai tidak akan efektif menekan konsumsi BBM bersubsidi. Hal itu karena BBM bersubsidi lebih besar digunakan untuk kendaraan pribadi.
Pengamat transportasi, Joko Stijowarno mengatakan, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi ke angkutan umum tidak akan membawa pengaruh besar terhadap konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, porsi penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan umum sangatlah kecil yaitu 3%.
"Pengaruh pengurangan tidak besar, justru yang besar kendaraan pribadi 93%, angkutan umum cuma 3%, angkutan barang cuma 4%," kata Joko, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurut Joko, jika pemerintah ingin mendapat hasil pengurangan konsumsi BBM bersubsidi dengan signifikan, yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi adalah mobil pribadi. Penghematan yang signifikan tersebut diprediksi berdasarkan jumlah kendaraan pribadi yang lebih banyak ketimbang taksi.
"Tidak ada pengaruhnya. Bagaimana BPH Migas berani tidak lebih frontal melarang Kendaraan pribadi pakai BBM subsidi kita Rp 227 triliun untuk kendaraan pribadi, sedangkan minyak Indonesia impor. Taksi paling banyak di Jakarta, se Indonesia tidak sampai 1 juta," pungkasnya.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, permintaanya tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubisidi. "Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi," ungkap Andy.
Larangan Konsumsi BBM Bersubsidi untuk Taksi Tak Bakal Efektif
Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk taksi dan bus pariwisata dinilai tidak efektif menekan konsumsi BBM bersubsidi.
diperbarui 27 Mar 2014, 10:05 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 10:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai