Kejar Setoran SPT PPh, Kantor Pajak Tetap Buka di Hari Libur

Ditjen Pajak menambah jam pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan SPT Pajak secara manual.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mar 2014, 12:19 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 12:19 WIB
Wajib Pajak
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bakal menambah jam pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara manual. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melayani sampai 31 Maret 2014.  


"Kami akan tetap melayani penyerahan SPT PPh WP Pribadi di hari libur, yakni hari Sabtu (29/3) mulai pukul 09.00 WIB dan Senin (31/3) dari pukul 09.00-12.00 WIB," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Lebih jauh dia menerangkan, DJP telah memperpanjang batas waktu penyerahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem elektronik e-filing sampai dengan 30 April 2014.

"Kami memang sedang menggalakkan penggunaan e-filing. Jadi WP masih punya waktu satu bulan ke depan untuk belajar, daftar e-fin karena e-filing sangat menguntungkan bagi WP," jelasnya.

Kismantoro menyebut, pengguna e-filing sejak Januari diluncurkan hingga saat ini telah mencapai satu juta WP. Padahal targetnya sekitar 700 ribu pengguna. "Karena telah melampaui target, kami bisa bilang jika e-filing ini sukses," klaim dia.

Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti jumlah SPT baik secara online maupun manual yang sudah tercatat di DJP.

"Penyampaian SPT lewat drop box atau secara manual memang jauh lebih banyak, tapi kami belum tahu data pastinya karena baru bisa terkumpul setelah beberapa hari dari batas penutupan," pungkas Kismantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya