Terlambat Lapor SPT, Wajib Pajak Bakal Kena Denda

Ditjen Pajak memasang denda ratusan ribu rupiah untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi dan jutaan rupiah untuk WP Badan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mar 2014, 14:58 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 14:58 WIB
Tutorial pajak: Pelaporan SPT Untuk Karyawan
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal mengenakan denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat atau absen menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2013. Lembaga ini memasang denda ratusan ribu rupiah untuk WP Pribadi dan jutaan rupiah untuk WP Badan.

"Kami akan mengenakan denda Rp 100 ribu bagi WP Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan WP Badan kena Rp 1 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Dia menegaskan, pihaknya akan menagih denda tersebut kepada WP yang mangkir lapor SPT dengan menggunakan tagihan lain. "Pakai tagihan lain, jadi bisa didenda kapan saja," ucap dia.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Pudi Riana membenarkan bahwa WP yang tak menyetorkan SPT Tahunan bakal terkena denda sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2.

"Pasti ditagih, tapi kalau yang pakai e-filing kan batas waktu diperpanjang sampai 30 April, nah itu dihapuskan dendanya. Jadi nggak kena denda," terangnya.

Sementara itu, salah seorang WP sekaligus karyawan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Ramdan Hermansyah mengaku tak tahu menahu dengan pengenaan denda tersebut.

"Saya belum tahu, tapi kalaupun di denda Rp 100 ribu sangat wajar. Makanya saya selalu lapor SPT," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya