Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun.
"Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama serta pejabat fungsional keterampilan," mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 Huruf C UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.
Namun begitu, khusus untuk mereka, yang menginjak masa pensiun tapi masih menduduki jabatan sebelum berlakunya PP diperkenankan untuk memperpanjang sampai batas usia 60 tahun.
Sementara untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli muda dan ahli pratama setelah berlakunya PP itu, maka batas usianya 58 tahun.
Selain itu, PP Â juga mengatur pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang memangku jabatan fungsional seperti ahli utama, ahli madya, dan apoteker dengan batas usia pensiun 60 tahun.
Tambahnya, PNS yang memangku jabatan fungsional antara lain peneliti utama, peneliti madya, dokter pendidik klinis utama dan madya batas usia pensiunnya 65 tahun.
Dari keterangan tersebut  mengatakan kecuali jabatan fungsional ahli muda dan pratama, PP  tersebut tetap berlaku.
PP ini mulai berlaku tanggal 30 Januari 2014, bunyi pasal 6 PP no 21 tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret itu.
Advertisement