Usia Pensiun PNS Ahli Muda dan Ahli Pratama Ditetapkan 58 Tahun

Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat PNS pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun.

oleh Achmad Yani Yustiawan diperbarui 04 Apr 2014, 16:53 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 16:53 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun.

"Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama serta pejabat fungsional keterampilan," mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 Huruf C UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.

Namun begitu, khusus untuk mereka, yang menginjak masa pensiun tapi masih menduduki jabatan sebelum berlakunya PP diperkenankan untuk memperpanjang sampai batas usia 60 tahun.

Sementara untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli muda dan ahli pratama setelah berlakunya PP itu, maka batas usianya 58 tahun.

Selain itu, PP  juga mengatur pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang memangku jabatan fungsional seperti ahli utama, ahli madya, dan apoteker dengan batas usia pensiun 60 tahun.

Tambahnya, PNS yang memangku jabatan fungsional antara lain peneliti utama, peneliti madya, dokter pendidik klinis utama dan madya batas usia pensiunnya 65 tahun.

Dari keterangan tersebut  mengatakan kecuali jabatan fungsional ahli muda dan pratama, PP  tersebut tetap berlaku.

PP ini mulai berlaku tanggal 30 Januari 2014, bunyi pasal 6 PP no 21 tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya