Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah saat menagih pembayaran.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengaku, pihaknya memiliki kewenangan mengatur jasa debt collector bagi perbankan.
"Kewenangan pengaturan jasa debt collector ada di kami. Bank boleh gunakan jasa debt collector tapi nggak boleh kasar waktu menagih," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Jika ada unsur kekerasan, tambah Rosmaya, BI berhak menghukum atau memberikan sanksi mulai dari penghentian sementara penerbitan produk perbankan sampai mencabut izin perbankan.
"Kami akan hukum misalnya tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru hingga mencabut izin. Dilihat dulu kasusnya dan kesalahannya," terangnya.
Dia mencontohkan, BI sedang memproses kasus kekerasan debt collector yang terjadi di salah satu perbankan milik pemerintah. "Lagi diproses karena harus diperiksa. Tapi ini butuh fakta dan data," kata Rosmaya. Â
Â
BI, lanjutnya, menerima pengaduan kekerasan debt collector saat menagih pembayaran kartu kredit. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi dia mengaku hal itu cukup meresahkan masyarakat.
"Kalau masih ada kasus itu, kami akan panggil bank tersebut. Jangan lupa juga masyarakat harusnya melapor kalau ada kasus seperti itu, minta perlindungan konsumen," pungkas Rosmaya
BI: Bank Boleh Pakai `Debt Collector` Asal Jangan Kasar
BI mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan.
diperbarui 17 Apr 2014, 20:14 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 20:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harta Kekayaan Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS yang Jadi Sorotan, Segini Nominalnya
Mimpi Sekolah Lagi Menurut Islam, Berikut Tafsir dan Maknanya
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Sitasi Adalah: Panduan Lengkap Penulisan Referensi Ilmiah
Arti Ex: Memahami Istilah Populer dalam Bahasa Gaul
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 13 Februari 2025, Ini Penyebabnya
Mengenal Arti Gizi dan Fungsinya bagi Tubuh
Arti Tabligh: Memahami Konsep Penting dalam Islam
Cara Turunkan Kolesterol Tinggi Menurut Dokter, Ubah Pola Makan dan Kebiasaan
Ciptakan Momen Romantis! Manfaatkan Promo Spesial BRI Up to 50% untuk Hadiah Valentine Terbaik
Arti Baperan: Memahami Sensitivitas Emosional dan Cara Mengatasinya
Mitos Lubang Kecil di Telinga Menurut Jawa: Fakta Ilmiah dan Kepercayaan Tradisional