Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah saat menagih pembayaran.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengaku, pihaknya memiliki kewenangan mengatur jasa debt collector bagi perbankan.
"Kewenangan pengaturan jasa debt collector ada di kami. Bank boleh gunakan jasa debt collector tapi nggak boleh kasar waktu menagih," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Jika ada unsur kekerasan, tambah Rosmaya, BI berhak menghukum atau memberikan sanksi mulai dari penghentian sementara penerbitan produk perbankan sampai mencabut izin perbankan.
"Kami akan hukum misalnya tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru hingga mencabut izin. Dilihat dulu kasusnya dan kesalahannya," terangnya.
Dia mencontohkan, BI sedang memproses kasus kekerasan debt collector yang terjadi di salah satu perbankan milik pemerintah. "Lagi diproses karena harus diperiksa. Tapi ini butuh fakta dan data," kata Rosmaya. Â
Â
BI, lanjutnya, menerima pengaduan kekerasan debt collector saat menagih pembayaran kartu kredit. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi dia mengaku hal itu cukup meresahkan masyarakat.
"Kalau masih ada kasus itu, kami akan panggil bank tersebut. Jangan lupa juga masyarakat harusnya melapor kalau ada kasus seperti itu, minta perlindungan konsumen," pungkas Rosmaya
BI: Bank Boleh Pakai `Debt Collector` Asal Jangan Kasar
BI mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan.
diperbarui 17 Apr 2014, 20:14 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 20:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes