Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah saat menagih pembayaran.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengaku, pihaknya memiliki kewenangan mengatur jasa debt collector bagi perbankan.
"Kewenangan pengaturan jasa debt collector ada di kami. Bank boleh gunakan jasa debt collector tapi nggak boleh kasar waktu menagih," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Jika ada unsur kekerasan, tambah Rosmaya, BI berhak menghukum atau memberikan sanksi mulai dari penghentian sementara penerbitan produk perbankan sampai mencabut izin perbankan.
"Kami akan hukum misalnya tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru hingga mencabut izin. Dilihat dulu kasusnya dan kesalahannya," terangnya.
Dia mencontohkan, BI sedang memproses kasus kekerasan debt collector yang terjadi di salah satu perbankan milik pemerintah. "Lagi diproses karena harus diperiksa. Tapi ini butuh fakta dan data," kata Rosmaya. Â
Â
BI, lanjutnya, menerima pengaduan kekerasan debt collector saat menagih pembayaran kartu kredit. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi dia mengaku hal itu cukup meresahkan masyarakat.
"Kalau masih ada kasus itu, kami akan panggil bank tersebut. Jangan lupa juga masyarakat harusnya melapor kalau ada kasus seperti itu, minta perlindungan konsumen," pungkas Rosmaya
BI: Bank Boleh Pakai `Debt Collector` Asal Jangan Kasar
BI mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan.
diperbarui 17 Apr 2014, 20:14 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 20:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha