BI: Bank Boleh Pakai `Debt Collector` Asal Jangan Kasar

BI mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Apr 2014, 20:14 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 20:14 WIB
Gedung BI
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mengaku bakal mengenakan sanksi kepada perbankan apabila debt collector terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah saat menagih pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengaku, pihaknya memiliki kewenangan mengatur jasa debt collector bagi perbankan.

"Kewenangan pengaturan jasa debt collector ada di kami. Bank boleh gunakan jasa debt collector tapi nggak boleh kasar waktu menagih," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Jika ada unsur kekerasan, tambah Rosmaya, BI berhak menghukum atau memberikan sanksi mulai dari penghentian sementara penerbitan produk perbankan sampai mencabut izin perbankan.

"Kami akan hukum misalnya tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru hingga mencabut izin. Dilihat dulu kasusnya dan kesalahannya," terangnya.

Dia mencontohkan, BI sedang memproses kasus kekerasan debt collector yang terjadi di salah satu perbankan milik pemerintah. "Lagi diproses karena harus diperiksa. Tapi ini butuh fakta dan data," kata Rosmaya.   
 
BI, lanjutnya, menerima pengaduan kekerasan debt collector saat menagih pembayaran kartu kredit. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi dia mengaku hal itu cukup meresahkan masyarakat.

"Kalau masih ada kasus itu, kami akan panggil bank tersebut. Jangan lupa juga masyarakat harusnya melapor kalau ada kasus seperti itu, minta perlindungan konsumen," pungkas Rosmaya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya