Tersangkut Kasus Pajak, BCA Siap Diperiksa KPK

Kasus ini tak mencoreng kredibilitas BCA sebagai salah satu perbankan besar di Tanah Air.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Apr 2014, 15:05 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 15:05 WIB
Bank BCA
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Central Asia (BCA) mengaku siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus permohonan keberatan pajak yang membuat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, KPK memiliki wewenang untuk memeriksa siapapun yang terkait kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar tersebut.

"Itu wewenang KPK. Kami siap diperiksa KPK karena kan harus transparan," ungkap dia usai Konferensi Pers Perpajakan BCA Tahun Fiskal 1999 di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Jahja melanjutkan, sampai saat ini pihak penyidik KPK belum melakukan penggeledahan. "Nggak ada penggeledahan," sambungnya singkat.

Jahja menganggap bahwa kasus ini tak mencoreng kredibilitas BCA sebagai salah satu perbankan besar di Tanah Air. "Nggak lah, karena kami merasa sudah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," papar dia.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Di mana Hadi telah menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Menurutnya, Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya