Kemenkeu Tak Bisa Tolong Hadi Poernomo

Irjen Kemenkeu menyatakan bantuan hukum tertutup bagi seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Apr 2014, 15:35 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 15:35 WIB
[FOTO] Pensiun Jadi Kado Ultah Ketua BPK
Dalam acara perpisahan di kantornya, Senin (21/4/2014), Hadi Poernomo enggan membicarakan sosok penggantinya nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan tak akan memberi bantuan hukum kepada Hadi Poernomo meskipun kasus yang menjeratnya terjadi saat Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), Sonny Loho, menjelaskan bantuan hukum tertutup bagi seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, Kemenkeu tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada Hadi Poernomo atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

"Kalau bantuan hukum kan melihat kasusnya dulu. Jika sudah tersangka oleh penegak hukum, nggak bisa dikasih bantuan hukum oleh Kemenkeu. Karena memang peraturannya begitu," kata Sonny di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Dia mengaku, pihaknya menghargai penegak hukum yang bekerja dengan data-data sebagai bukti untuk menjerat seseorang dalam sebuah kasus atau tindak pidana.

"Kita hargai penegak hukum yang sudah bilang tersangka, berarti mereka sudah punya data yang memang bisa ditindak lanjuti. Nanti dipikir uang negara buat bela aparat," terangnya.

Sonny mengaku, Kemenkeu telah mengendus kasus yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar itu sejak lama. "Ya sudah kami proses lama. Kita lihat saja perkembangannya," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hadi Purnomo.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 memberikan jaminan bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Pemeriksa.

Undang-undang tersebut juga membeirkan jaminan kepada mantan Ketua, mantan Wakil ketua, mantan Anggota dan juga mantan Pemeriksa.

"Tapi Jaminan hukum itu bisa diberikan jika mereka dalam pelaksanaan tugasnya di BPK diduga melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

Artinya, Hadi Purnomo tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari BPK karena penetapannya sebagai tersangka tidak berkaitan dengan tugasnya di BPK.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya