Pertamina dan PGN Bakal Distribusikan BBG untuk Transportasi

Pemerintah menunjuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyediakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas compressed natural gas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mei 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 09:45 WIB
Gas
(Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik  menetapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM No 2436 K/15/MEM/2014.

"Aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan," seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Dalam Keputusan ini ditetapkan, Pertamina mendapat tugas membangun 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Compressed Natural Gas/CNG dan tujuh SPBG bergerak (mobile refueling unit /MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2014.

Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun tersebut dan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, PT PGN mendapat tugas membangun 12 SPBG CNG  dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada tahun 2014.

PGN juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.

Menteri ESDM juga memerintahkan SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya