Dapat Anggaran Rp 8 Triliun, Kemensos Merasa Belum Cukup

Anggaran tersebut dinilai belum sesuai dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan sebarannya di Tanah Air.

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Mei 2014, 12:15 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 12:15 WIB
Dapat Anggaran Rp 8 Triliun, Kemensos Merasa Belum Cukup
Anggaran tersebut dinilai belum sesuai dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan sebarannya di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan alokasi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 8 triliun untuk tahun 2015.

Ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 0091/M.PPN/03/2014 dan Nomor S-179/MK.02/2014 tanggal 19 Maret 2014 perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.

“Dari anggaran tersebut, belum sesuai dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan sebarannya di seluruh Tanah Air,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Toto Utomo Budi Santosa pada Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Lebih lanjut dia mengaku di saat bersamaan, ketersediaan dan dukungan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum juga memadai.

Adapun tujuan digelarnya Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran kementerian Sosial Tahun 2015, diharapkan mampu memberikan penekanan pada pelaksanaan kegiatan, serta isu-isu strategis di Unit Kerja Eselon I, penajaman Pagu Indikatif Kemensos Tahun 2015.

Dalam pagu indikatif hanya digunakan untuk mendukung urusan wajib Kemensos yang dilaksanakan oleh pusat maupun sebagian diserahkan kewenangannya kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui mekanisme dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Melalui Dinas Sosial memiliki kewajiban sama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS dengan APBD, sebab masalah sosial sudah merupakan urusan wajib di daerah, ” tandas dia.

Untuk itu, kepada seluruh peserta diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang dilimpahkan kewenangan ke Dinas Sosial Provinsi dalam pencapaian target, baik target fisik maupun target keuangan.

“Laporan keuangan atas kinerja baik di daerah maupun di pusat, otomatis mempengaruhi opini yang sudah dicapai, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ” terangnya.

Selain itu, kegiatan rapat koordinasi dipandang penting untuk meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam pengalokasian kegiatan dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Dinas Sosial Provinsi, sehingga tidak lagi revisi berulang-ulang.

Diharapkan Dinas Sosial agar melaksanakan kegiatan yang dialokasikan melalui dekosentrasi dan tugas pembantuan dengan baik dan tepat. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dibarengi anggaran yang didukung oleh APBD.

“Dengan koordinasi, sinkronisasi kegiatan dan dukungan anggaran diharapkan terwujud sinergitas pelaksanaan dalam berbagai kegiatan, ” katanya.

Acara dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kemensos, di antaranya Para Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Para Direktur Unit Kerja Eselon II, Para Kepala Biro / Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan Kasubag Program Dinas Sosial Provinsi. (Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya