Peredaran Minuman Alkohol Diperketat, RI Tetap Rajin Impor

Kemendag mengalokasikan impor minuman beralkohol sebesar 551 ribu karton.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Mei 2014, 14:57 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 14:57 WIB
Alkohol
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengetatan peredaran minuman beralkohol tidak mempengaruhi besaran alokasi impor minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia. Pada tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalokasikan impor minuman beralkohol sebesar 551 ribu karton, atau sama seperti tahun lalu.

"Alokasi minuman beralkohol, tadi pagi sudah ditandatangan oleh Pak Menteri. Dengan asosiasi kesepakatan sama dengan tahun lalu 511 ribu karton, setara dengan 6,5 juta liter," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bahrul Chairi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).

Dia menjelaskan, pada tahun lalu realisasi impor minuman beralkohol sebesar 90%. Sementara pada tahun ini diakui Bachrul, terjadi penurunan jumlah alokasi yang diusulkan oleh para pengusaha.

Namun, meski ada penurunan permintaan dari pengusaha, Kemendag tetap mengalokasi jumlah yang sama pada tahun lalu mengingat pertumbuhan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 9,5% per tahun.

"Di satu sisi ada ketentuan bahwa didaerah tertentu boleh melarang sama sekali (peredaran minuman beralkohol). Tetapi kita akan evaluasi dalam 6 bulan lagi kita lihat, karena pertumbuhan wisman juga penting," tandasnya.

Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Salah satu bentuk pengetatan yang dilakukan pembatasan usia pembeli di atas 21 tahun dan wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya