BPK: Cost Recovery KKKS Migas Janggal

BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan negara merugi Rp 994,8 Miliar

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Mei 2014, 18:21 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 18:21 WIB
KKKS Migas
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pemeriksaaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan oleh beberapa kontraktor kontrak kerjasama Minyak dan gas (KKKS Migas) dan juga beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua BPK Rizal Djalil mengungkapkan, dalam pemeriksaan kepada 8 KKKS Migas, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan negara merugi sebanyak Rp 994,8 miliar.

Ketidakpatuhan tersebut ditemukan pada pos biaya yang seharusnya tidak ada dalam cost recovery. "Jadi ada membebankan biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery,"ujarnya dalam sambutan penyerahan ikstisar semester II tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Rizal melanjutkan, BPK juga telah memeriksa pelaksanaan Program Bina Lingkungan BUMN Peduli. dalam pemeriksaan tersebut, program yang menelan biaya sebesar Rp 828,97 miliar tersebut dinilai tidak optimal.

Program yang dinilai BPK tak optimal adalah kegiatan cetak sawah sebesar Rp 380,73 miliar dan pembangunan rumah susun senilai Rp 151 miliar. "Kami menemukan Peraturan Menteri BUMN tidak konsisten sehingga perencanaan dan pelaksanaan Program Bina Lingkungan BUMB Peduli tidak optimal," tukas dia.

Sebagai informasi, di semester II 2013, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas 387 objek pemeriksaan meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, BLU, BLUD serta badan lainnya. (Amd/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya