Aturan PPNBM Ponsel Berlaku Sebelum Pemerintahan Berganti

Saat ini tahap penyusunan kebijakan PPnBM telepon seluler sudah mencapai 60%.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Mei 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 17:45 WIB
Ponsel
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Bandung - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap ponsel impor masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini tahap penyusunan kebijakan tersebut sudah mencapai 60%. Namun masih ada keinginan dari Kemenperin dan Kemendag yang masih berbenturan.

"Sudah 60% disepakati. Karena masih ada sudut pandang Kemenperin yang harus dibikin matching dengan (Kementerian) Perdagangan," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/5/2014).

Meski demikian, dia menargetkan kebijakan ini dapat rampung sebelum terjadi pergantian pemerintahan baru, sehingga pemerintahan mendatang hanya tinggal menjalankan kebijakan tersebut.

"Itu kan mestinya kemarin. Tapi akan dibicarakan lagi sepulang Menteri Keuangan pulang dari Manila. Kalau bisa sebelum pemerintah baru, supaya menteri yang baru bisa dengan nyaman melaksanakannya," lanjutnya.

Hidayat kembali menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan pengenaan PPnBM ponsel ini karena ingin melindungi produsen dan konsumen dalam negeri sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik bagi investor ponsel mengingat pasar yang dimiliki Indonesia sangat besar.

"Setiap yang kita lakukan karena demi kepentingan dalam negeri. Industri yang didalam ini harus dilindungi. PPnBM ini akan diputuskan karena menjadi wacana Kemenperin dan (Kementerian) Perdagangan, nanti akan satu pendapat dalam rapat tujuannya untuk melindungi, membuat industri nasional tumbuh, dan menjalankan substisusi impor," tandasn dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya