Liputan6.com, Bandung - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap ponsel impor masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, saat ini tahap penyusunan kebijakan tersebut sudah mencapai 60%. Namun masih ada keinginan dari Kemenperin dan Kemendag yang masih berbenturan.
"Sudah 60% disepakati. Karena masih ada sudut pandang Kemenperin yang harus dibikin matching dengan (Kementerian) Perdagangan," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/5/2014).
Meski demikian, dia menargetkan kebijakan ini dapat rampung sebelum terjadi pergantian pemerintahan baru, sehingga pemerintahan mendatang hanya tinggal menjalankan kebijakan tersebut.
"Itu kan mestinya kemarin. Tapi akan dibicarakan lagi sepulang Menteri Keuangan pulang dari Manila. Kalau bisa sebelum pemerintah baru, supaya menteri yang baru bisa dengan nyaman melaksanakannya," lanjutnya.
Hidayat kembali menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan pengenaan PPnBM ponsel ini karena ingin melindungi produsen dan konsumen dalam negeri sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik bagi investor ponsel mengingat pasar yang dimiliki Indonesia sangat besar.
"Setiap yang kita lakukan karena demi kepentingan dalam negeri. Industri yang didalam ini harus dilindungi. PPnBM ini akan diputuskan karena menjadi wacana Kemenperin dan (Kementerian) Perdagangan, nanti akan satu pendapat dalam rapat tujuannya untuk melindungi, membuat industri nasional tumbuh, dan menjalankan substisusi impor," tandasn dia. (Dny/Nrm)
Aturan PPNBM Ponsel Berlaku Sebelum Pemerintahan Berganti
Saat ini tahap penyusunan kebijakan PPnBM telepon seluler sudah mencapai 60%.
diperbarui 22 Mei 2014, 17:45 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 17:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Rizky Febian: Bintang Kecil di Perutku...
Polisi Buru 5 Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan untuk Semua Pelanggan Tetap Andal
Proyeksi Harga Kripto Januari 2025, Tembus Berapa?
Butuh Dana Segar, Manchester United Coba Jual 3 Pemain ke Turki
Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental
4 Januari 1800: Martha Christina Tiahahu, Pejuang Wanita yang Berperang pada Usia Belia
Tinnitus Bisa Jadi Tanda Gangguan Pendengaran, Bagaimana Mengatasinya?
HUT Myanmar: Junta Militer Bebaskan 6.044 Tahanan, Termasuk WNI
Libur Januari 2025 Lengkap dengan Rinciannya, Siap-siap Libur Panjang di Akhir Bulan
VIDEO: Enggan Bayar Parkir, Pegawai KSOP Bakauheni Todongkan Airsoft Gun ke Petugas
Potret Sabina Altynbekova Pemain Yogya Falcons Tanpa Jersey Voli, Auranya Bak Model Papan Atas