Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden (Wapres) Boediono hingga puluhan menteri dipastikan akan mendapat uang pensiun.
Jika hak pensiun Presiden dan Wapres sudah terkuak, lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima para menteri?
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DJA Kementerian Keuangan, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa selain mantan Presiden dan Wapres, mantan menteri pun akan menerima hak pensiun setiap bulan.
"Tentu mantan Presiden dan Wapres akan memperoleh uang pensiun. Dan seharusnya mantan menteri pun begitu," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (28/5/2014).
Sementara Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan menyebut, besaran uang pensiun para menteri jauh berbeda dengan Presiden dan Wapres.
"Kalau mantan menteri menerima pensiun sekitar Rp 3 jutaan per bulan. Sedangkan Presiden dan Wapres masing-masing sebesar Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan," sebutnya.
Dia mengaku, jumlah hak pensiun tersebut telah ditetapkan dalam sebuah penerbitan SK dan harus dibayarkan oleh Taspen. Besaran uang pensiun Presiden, Wapres dan menteri, sambung Tobing, merupakan hasil perhitungan antara Lembaga Kepresidenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Saya tidak tahu alasannya kenapa berbeda jauh (pensiun Presiden dan menteri). Mungkin karena Presiden dan Wapres kan cuma masing-masing satu orang, sedangkan menteri banyak," terang dia.
Hak pensiun menteri negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam payung hukum ini, hak pensiun bekas menteri dijabarkan dalam Bab V pasal 10 dan 11. Pasal 10 menyebut, menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan di pasal 11 tercantum, ayat 1, pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Ayat 2 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun. (Fik/Nrm)