Seruan WHO Ancam Keberadaan UKM Rokok Indonesia

Badan kesehatan dunia (Word Health Organization/WHO) meminta kenaikan pajak rokok di seluruh dunia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mei 2014, 16:43 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 16:43 WIB
Pekerja menyortir daun tembakau cerutu di koperasi Gudang Tarutama Nusantara (TTN), Desa Pancakarya, Jember, Jatim. Koperasi ini masih mempertahankan ribuan buruh untuk proses penyortiran.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha rokok menengah dan kecil dipastikan akan banyak yang gulung tikar jika pajak tembakau kembali naik.

Ini dikatakan Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam Demosa menanggapi, permintaan badan kesehatan dunia (Word Health Organization/WHO) yang meminta kenaikan pajak rokok di seluruh dunia.

Menurut dia, industri rokok di luar negeri dan di Indonesia tidak bisa disamakan. Pasalnya meski sedikit, industri rokok di luar negeri besar. Berbeda dengan Indonesia, meski jumlahnya ribuan pengusaha rokok Indonesia beragam.

"Ada berbeda fenomena di Indonesia dan luar, sebut di Amerika Serikat produsen 1,2,3 yang besar saja, tapi di Indesia dia punya ribuan besar kecil," kata Abhisam di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Sebab itu, dia menambahkan, untuk urusan kenaikan pajak tembakau, di Indonesia tidak bisa dipukul rata mengingat negara ini memiliki ribuan pengusaha rokok skala besar, menengah dan kecil.

"Kalau perusahaan besar dia (perusahaan besar) dinaikkan (pajaknya) tidak apa-apa," tuturnya.

Abhisam mengungkapkan, jika permintaan WHO tersebut dikabulkan pemerintah Indonesia maka yang jadi korban adalah pengusaha rokok menengah dan kecil.

"Pasti menengah dan kecil habis, apalagi arahnya single tarif, tidak adil masa yang menengah kecil dan besar disamakan," tegas dia.

Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 31 Mei, WHO meminta semua negara menaikkan pajak tembakau guna menghentikan perokok baru dan mencegah penyakit akibat rokok serta kecanduan tembakau.

Melansir laman WHO, berdasarkan data tahun 2012, organisasi ini memperkirakan kenaikan peningkatan pajak tembakau sebesar 50% di semua negara akan mengurangi jumlah perokok yang mencapai 49 juta jiwa dalam 3 tahun ke depan dan menghindari 11 juta kematian.

"Hari ini, setiap 6 detik seseorang meninggal karena merokok. Tembakau membunuh hingga setengah dari penggunanya. Selain itu, rokok juga berpengaruh pada keluarga, ekonomi dan pemerintah," tulis WHO dalam pernyataannya. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya