Mau Tahu Jam Kerja PNS Saat Bulan Ramadan? Cek di Sini Jadwalnya

MenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS selama bulan puasa. Cek di sini lengkapnya!

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 17 Jun 2014, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 20:00 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa.

Seperti dikutip dari Laman Sekretariat Kabinet, Rabu (17/6/2014), surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu.

Dalam surat disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yaitu:

1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00
    Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30
    Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00
    Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30
    Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat edaran tertanggal 12 Juni itu. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya