Liputan6.com, Jakarta - Menyambut bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa.
Seperti dikutip dari Laman Sekretariat Kabinet, Rabu (17/6/2014), surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu.
Baca Juga
Dalam surat disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yaitu:
1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Advertisement
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat edaran tertanggal 12 Juni itu. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)