Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan aturan pencantuman gambar seram pada kemasan rokok tak akan berpengaruh terhadap penjualan atau konsumsi rokok sepanjang tahun ini. Pengaruh baru akan terasa dalam jangka menengah.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, setiap tahun konsumsi rokok selalu mengalami kenaikan signifikan.
"Buktinya volume penjualan rokok tahun lalu 351 miliar batang dan tahun ini diperkirakan mencapai 361 miliar batang. Itu kan kenaikan tinggi sekali walaupun sudah ada aturan gambar seram," ucap dia saat berbincang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Hanya saja, tambah Susiwijono, aturan tersebut akan menurunkan pertumbuhan konsumsi rokok dalam jangka menengah. Dan kebijakan ini dapat memberi pengaruh terhadap perokok pemula atau calon perokok.
"Pengalaman studi di beberapa negara, gambar seram ini hanya akan menurunkan tingkat pertumbuhannya bukan mengurangi. Pengaruhnya ke entry level, perokok baru atau yang mau merokok. Kalau perokok lama sih kecil dampaknya, tidak signifikan," ucap dia.
Susiwijono bilang, kebijakan gambar seram dan peringatan bahaya merokok sudah direalisasikan di seluruh negara sejak lama. "Di Singapura misalnya sudah 3 tahun-4 tahun menjalankan aturan itu. Dan di beberapa negara maju sangat efektif, tapi kan kultur kita berbeda," tandasnya. (Fik/Gdn)
Ada Gambar Seram, Penjualan Rokok Tetap 360 Miliar Batang
Kebijakan pencantuman gambar seram pada kemasan rokok dapat memberi pengaruh terhadap perokok pemula atau calon perokok.
diperbarui 30 Jun 2014, 18:14 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 18:14 WIB
Selasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN