Ada Gambar Seram, Penjualan Rokok Tetap 360 Miliar Batang

Kebijakan pencantuman gambar seram pada kemasan rokok dapat memberi pengaruh terhadap perokok pemula atau calon perokok.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2014, 18:14 WIB
Bungkus Baru Rokok Menyeramkan
Selasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan aturan pencantuman gambar seram pada kemasan rokok tak akan berpengaruh terhadap penjualan atau konsumsi rokok sepanjang tahun ini. Pengaruh baru akan terasa dalam jangka menengah.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, setiap tahun konsumsi rokok selalu mengalami kenaikan signifikan.

"Buktinya volume penjualan rokok tahun lalu 351 miliar batang dan tahun ini diperkirakan mencapai 361 miliar batang. Itu kan kenaikan tinggi sekali walaupun sudah ada aturan gambar seram," ucap dia saat berbincang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Hanya saja, tambah Susiwijono, aturan tersebut akan menurunkan pertumbuhan konsumsi rokok dalam jangka menengah. Dan kebijakan ini dapat memberi pengaruh terhadap perokok pemula atau calon perokok.

"Pengalaman studi di beberapa negara, gambar seram ini hanya akan menurunkan tingkat pertumbuhannya bukan mengurangi. Pengaruhnya ke entry level, perokok baru atau yang mau merokok. Kalau perokok lama sih kecil dampaknya, tidak signifikan," ucap dia.

Susiwijono bilang, kebijakan gambar seram dan peringatan bahaya merokok sudah direalisasikan di seluruh negara sejak lama. "Di Singapura misalnya sudah 3 tahun-4 tahun menjalankan aturan itu. Dan di beberapa negara maju sangat efektif, tapi kan kultur kita berbeda," tandasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya