Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintah Indonesia sudah mengingatkan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) untuk mencabut gugatan arbitrase internasional, namun perusahaan tambang raksasa itu belum juga memberi tanggapan atas imbauan pemerintah. Kali ini, ada tenggat waktu bagi Newmont untuk menarik kembali gugatan arbitrase jika tak ingin merugi.
"Mereka belum kasih tanggapan, tapi kita masih minta Newmont mencabut gugatannya sebelum sidang kabinet. Saya akan tunggu," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT di Jakarta, Kamis (10/7/2014) malam.
Pemerintah, tambah dia, akan meminta waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggelar sidang kabinet khusus minerba setelah sidang kabinet paripurna. Namun CT tak dapat memastikan kapan pelaksanaan sidang kabinet minerba itu akan berlangsung.
"Tergantung sidang kabinet khusus minerbanya kapan. Tapi kalau Newmont belum mencabut sebelum sidang kabinet, maka sidang kabinet yang akan memutuskan," paparnya.
Sayang, CT juga enggan membeberkan sanksi yang bakal diterima Newmont apabila tak kunjung menarik gugatan arbitrase internasionalnya sampai batas waktu yang ditentukan, yakni sebelum sidang kabinet.
"Namanya strategi mau perang masa dibuka. Strategi perang itu haram hukumnya kalau dikasih tahu orang lain. Nanti saja kalau sudah diputuskan," jelas dia.
Dalam sidang kabinet khusus minerba ini, menurutnya, juga akan membahas mengenai kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia soal enam poin renegosiasi kontrak karya. Progres tersebut dapat digunakan untuk menentukan besaran revisi Bea Keluar (BK) ekspor mineral olahan atau konsentrat.
"(BK) tunggu sidang kabinet. Terpenting kita sudah sepakat dengan Freeport, tapi nggak bisa langsung tandatangan (side letter) sebelum diputuskan di sidang. Namun di rakor tingkat menteri yang dipimpin saya semuanya sudah sepakat," tukas CT. (Fik/Ndw)
RI Siapkan Strategi Buat Perang Lawan Newmont di Arbitrase
Pemerintah akan meminta waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggelar sidang kabinet khusus minerba setelah sidang kabinet khusus.
Diperbarui 11 Jul 2014, 06:45 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 06:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Make Up Tahan Lama Seharian: Panduan Lengkap
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24 Februari-2 Maret 2025
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar