Pencairan Gaji PNS ke-13 Paling Lambat Pekan Depan

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil pada Juli.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jul 2014, 21:09 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 21:09 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seharusnya gaji ke-13 paling lambat cair pekan depan. Pasalnya instansi tersebut telah mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu,  Askolani mengatakan, gaji ke-13 tidak kompak cair pada masing-masing instansi pemerintah karena ada proses yang berbeda pada  Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Namun,  seharusnya gaji ke-13 itu sudah cair paling lambat pekan depan.

"Tugas saya sih sudah selesai (mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah," kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Askolani mengungkapkan, kementerian Keuangan  telah  mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun, untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan ini.

Kenaikan anggaran untuk gaji ke- 13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun lalu, yaitu hanya 6 persen. Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.

"Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di kisaran ratusan miliar. Penyebab  utama karena gaji pokok naik," ungkap Askolani.


Pemberian gaji, ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya