Ini Daftar Gaji Pensiun ke-13 para Pejabat Negara

Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen, Suwaryo mengungkapkan, mantan anggota DPR juga mendapatkan gaji pensiun ke-13 sesuai masa kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jul 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 12:30 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Selaku pengelola dana pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara, PT Taspen (Persero) akan mulai membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi para pensiunan tersebut pada 23 Juli 2014.

Pada tahun ini, Taspen menyiapkan anggaran untuk alokasi gaji pensiun ke-13 ini sebesar Rp 5,08 triliun yang berasal dari APBN.

"Dana seluruhnya berasal dari APBN. Kita sudah hitung semuanya. Kalau berlebih itu akan tetap tertahan di APBN, kalau kurang itu biasanya diusulkan melalui APBN-P," ujar Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen (Persero), Suwaryo di Kantor Taspen, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Dana itu termasuk untuk pembayaran gaji pensiun bagi golongan pejabat negara seperti mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, mantan gubernur, mantan bupati, mantan walikota, pensiunan PNS baik tingkat pusat maupun daerah, serta mantan anggota DPR.

"Anggota DPR juga dapat karena masuk ke dalam pejabat negara. Besaran gaji untuk anggota DPR ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing," kata Suwaryo.

Berikut besaran gaji pensiun ke-13 pejabat negara:

1. Presiden             `: Rp. 30.240.000

2. Wakil Presiden     : Rp. 20.160.000

3. Anggota DPR        : Rp.   2.520.000

4. Menteri                 : Rp.   3.024.400

5. Gubernur              : Rp.   1.800.000

6. Wakil Gubernur     : Rp.   1.440.000

7. Walikota               : Rp.   1.260.000

8. Wakil Walikota      : Rp.   1.080.000

 

(Dny/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya