Harga Patokan Gula Naik Jadi Rp 8.500 per Kg

Sebelumnya harga patokan gula ditetapkan Rp 8.250 per kg.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Agu 2014, 14:06 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2014, 14:06 WIB
Gula

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) komoditas Gula Kristal Putih (GKP) sebesar Rp 250 menjadi Rp 8.500 per kilogram (kg) mulai 8 Agustus 2014. Penetapan HPP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kenaikan besaran HPP GKP merupakan salah satu upaya Kemendag dalam meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu. Dengan begitu, kesejahteraan dan pendapatan petani dapat lebih meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas gula nasional.

"Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).

Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 juga menginstruksikan kepada 11 importir dan produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan total mencapai 502,3 ribu ton untuk menyalurkan secara langsung GKR kepada industri makanan dan minuman dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa distributor. SPI sejumlah 502,3 ribu ton tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar tahun 2014.

"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari surat instruksi Menteri Perdagangan tersebut, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para distributor agar sisa stok GKR yang masih berada di bawah penguasaan para distributor untuk tidak dijual ke pasar konsumsi dan hanya disalurkan kepada industri pengguna. Hal ini untuk mendukung perdagangan dan peredaran gula dalam negeri agar tetap kondusif.

"Adapun besaran HPP yang meningkat dari Rp 8.250 per kg menjadi Rp 8.500 per kg ini tetap didasarkan kepada tingkat rendemen 8,07 persen, namun dengan meningkatkan keuntungan petani dari Rp 358 per kg menjadi Rp 608 per kg, sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah," jelas Srie.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, realisasi produksi gula pada Juli 2014 tercatat sebesar 996,2 ribu ton dengan tingkat rendemen rata-rata 7,39 persen, dan tingkat terendah diperoleh oleh PG Takalar sebesar 4,15 persen dan tertinggi dicapai oleh PG Gula Putih Mataram (Sugar Group) sebesar 8,45 persen. (Dny/Ndw)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya