Terbatas, Uang NKRI Cuma Dicetak 40 Juta Lembar

Pencetakan uang NKRI ini dimaksudkan dalam menjalankan amanat Undang Undang mata uang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Agu 2014, 18:20 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2014, 18:20 WIB
Uang NKRI 1
(Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (18/8/2014) ini, masyarakat sudah dapat memiliki uang tahun emisi 2014 atau lebih sering disebut uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kantor perbankan dan kantor wilayah Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengungkapkan uang yang memiliki nominal pecahan Rp 100 ribu ini dalam tahap awal dicetak terbatas hanya puluhan juta lembar.

"Jumlahnya banyak sekali, 40 juta lembar, tapi nanti ini secara bertahap uang yang sudah beredar dan akan ditarik itu nanti kalau keluar juga ada uang tanda tangan gubernur BI dan Menteri keuangan," kata Agus di Gedung BI, Senin (18/8/2014).

Agus menambahkan pencetakan uang NKRI ini dimaksudkan dalam menjalankan amanat Undang Undang mata uang yang kita perlu mengeluarkan uang ditambah tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk uang NKRI dengan pecahan lebih kecil, Agus mengaku belum dapat mengungkapkan kapan jadwal pencetakannya mengingat hal itu harus sesuai tahun emisi yang sudah dijadwalkan.

"Bertahap, dalam waktu tiga tahun akan mulai diterbitkan, tapi yang saya tegaskan semua yang beredar tidak ada batas penukaran," pungkas Agus. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya