Aturan 80% Produk Lokal Masih Abu-abu

Kemendag akan melakukan peninjauan ulang terhadap Permendag Nomor 70 Tahun 2013.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Agu 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 19:30 WIB
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

‪Salah satu aturan hal yang akan ditinjau ulang yaitu pada pasal 22 yang mengatur ketentuan bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.‬

"Saya mau aturin lebih jelas dari itu, bagaimana caranya agar produksi Indonesia ini bisa mendapatkan tempat di dalam negeri di tempat outletnya agar lebih jelas," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menghadiri acara 'Progres Review Permendag Nomor 70 Tahun 2013' di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Dia menjelaskan, terutama yang akan di-review yaitu terkait banyaknya diskresi dalam pengaturannya sehingga membuat pelaku usaha didalam pusat belanja yang bingung tentang penerapan aturan ini.

"Yang paling pnting itu adalah memperbaiki iklim kepastian. Jadi kalo diliat sekarang ini, Permendag itu luar biasa memiliki diskresi. Contohnya , barang tidak perlu 80 persen produk Indonesia kecuali mendapatkan dispensi dari Mendag," lanjutnya.

Selain itu, Lutfi juga menilai aturan ini juga masih sulit untuk diterapkan mengingat industri di dalam negeri masih belum mampu memenuhi permintaan masyarakat akan produk tertentu sehingga mau tidak mau harus dipenuhi dari produk impor

"Sekarang gini, misalnya ternyata kita mau jalankan semua barangnya 80 pÉrsen produk Indonesia sedangkan industrinya belum siap. Sedangkan mal-nya yang investasi triliunan dan banyak pegawai Indonesia-nya itu mau jualan apa?" kata dia

Lutfi menargetkan, perbaikan pada aturan ini bisa diselesaikan sebelum dirinya melepaskan jabatan sebagai menteri perdagangan pada Oktober mendatang.

"Sekaligus dengan itu saya mau menghapuskan keragu-raguan dan keabu-abuan masalah itu dengan suatu iklim kejelasan yang pasti. Artinya saya mau beresin pastinya tidak ada diskresi. Yang pasti kemauan saya itu yang kejelasan produksi Indonesia akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya