BI Beri Ancaman Sanksi Pidana Bila Tak Pakai Rupiah

Gubernur BI, Agus Martowardojo menyebutkan, setiap transaksi harus memakai rupiah di Indonesia sesuai Undang-undang mata uang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Sep 2014, 13:55 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 13:55 WIB
Ilustrasi Rupiah (3)
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui, di beberapa wilayah Indonesia masih ada yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indomesia (Polri) mendorong masyarakat menggunakan rupiah dalam negeri.

Penerapan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Terkait transaksi rupiah, BI kerja sama dengan Polri. Di UU Mata Uang untuk melakukan transaksi antara residen Indonesia harus dengan rupiah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Untuk itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan hal tersebut secara terus menerus. Dia menambahkan, hal itu ditekankan kepada masyarakat saat melakukan transaksi barang dan jasa.

Meski begitu, apabila sosialisasi ini tidak dihiraukan, maka masyarakat yang masih menggunakan valuta asing untuk transaksi akan diancam sanksi pidana. "Kalau terjadi pelanggaran ada sanksi, dengan pidana," ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mengimbau agar perusahaan-perusahaan menolak jika ada transaksi di luar rupiah. Dia menegaskan, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sanksi dalam UU akan berlaku.

"Setelah disosialisasikan ancaman pidana dan sanksi-sanksi lain dalam UU tersebut akan kami terapkan. Harapkan juga perusahaan atau apapun untuk menolak pembayaran diluar rupiah. Kalau mereka menolak rupiah akan ada sanksi," tukas dia. (Amd/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya