Garuda Indonesia Keluarkan Airport Tax dari Tiket per 1 Oktober

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk akan mengeluarkan airport tax dari harga tiket per 1 Oktober 2014 untuk mengurangi kerugian.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Sep 2014, 19:45 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 19:45 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mengeluarkan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax dalam harga tiket per 1 Oktober. Langkah ini bertentangan dengan keputusan pemerintah untuk menghapus airport tax, dan memasukkannya ke dalam harga tiket.

Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan Nomor KP 447 Tahun 2014 pada 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax, dan memasukkannya ke dalam harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.

Menurut Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Erik Meijer, pihaknya telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket selama dua tahun. Pihaknya menyetor airport tax ke bandara sesuai tagihan. Akan tetapi langkah itu tidak menguntungkan perseroan mengingat tak semua maskapai melaksanakan kesepakatan untuk memasukkan airport tax ke harga tiket.

"Cuma kami yang melakukan itu tetapi akibatnya kami rugi. Kami harus bayar Rp 2 miliar untuk membayar airport tax tetapi tidak bisa menariknya ke konsumen," ujar Erik, Rabu (17/9/2014).

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk pun akan mengeluarkan airport tax dalam harga tiket per 1 Oktober 2014. Menurut Erik, bila hanya Garuda Indonesia saja yang memasukkan airport tax ke harga tiket maka tidak wajar. "Per 1 Oktober kami keluarkan airport tax dari tiket," tutur Erik.

Erik menambahkan, kebijakan ini memang hanya sementara hingga seluruh maskapai berkomitmen untuk memasukkan airport tax ke tiket. "Ini temporary. Tunggu yang lain siap," kata Erik.

Erik menyatakan, Garuda Indonesia sangat mendukung keputusan pemerintah untuk memasukkan airport tax dalam harga tiket. Hal itu mengingat di negara lain telah menerapkan kebijakan tersebut.

"Pak Dahlan (Menteri BUMN) cerita kalau hanya 3-4 negara yang memisahkan airport tax, dan itu pun negaranya yang di bawah Indonesia," ujar Erik.

PT Angkasa Pura II telah menerapkan penggabungan passanger service charge (PSC) atau airport tax ke dalam harga tiket pesawat yang berlaku di seluruh bandara per 1 Oktober 2012. Maskapai Garuda Indonesia yang mulai melakukan penggabungan tarif itu sejak 1 Oktober 2012 sehingga penumpang tidak perlu lagi bayar airport tax di konter check-in. (Ahm/)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya