Maling Minyak Berkedok Koperasi

Pencurian minyak biasanya menggunakan kedok koperasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2014, 14:54 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2014, 14:54 WIB
Kilang Minyak
(Foto: Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencurian minyak masih banyak terjadi di Tanah Air terutama di wilayah Sumatera. Satuan Kerja Khusus Pelaksana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui modus pencurian minyak biasanya menggunakan kedok koperasi.

Kepala divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Baris Sitorus mengatakan, proses pencurian minya dengan metode pengeboran ilegal (ilegal driling)  dilatar belakangi oleh Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengembangan sumur tua yang ditujukan untuk koperasi.

"Pengeboran ilegal dipicu diakibatkan dengan adanya peraturan menteri mengembangkan sumur tua," kata Baris, dalam diskusi, dikawasan Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Baris mengungkapkan, Peraturan Menteri tersebut menjadi pintu masuk para pelaku pengeboran ilegal dengan menggunakan kedok koperasi sebagai lembaga yang mewadahi.

"Maksudnya mengembangkan melalui koperasi, apa daya disalahgunakan. Permen itu menjadi pintu masuk masyarakat dengan berizin maupun tidak berizin," ungkapnya.

Menurut Baris, kegiatan pengeboran ilegal sangat berbahaya bagi lingkungan maupun bagi pelaku sendiri, karena rentan terjadi kebakaran bahkan bisa menyebabkan ledakan.

"Kita lihat identifikasi risiko air tidak terlalu tinggi, tapi berbeda dengan hydro karbon tentunya berbahaya, pencemaran di samping kebakaran kepada tanaman, apalagi ada tekanan tinggi bisa terjadi ledakan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya