Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk aparatur sipil serta pembangunan sebesar 80 persen dan 20 persen dinilai sangat berbahaya. Perlu ada efisiensi anggaran tanpa perlu merampingkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu lah kenyataannya sekarang 80:20 untuk aparatur dan pembangunan," ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia menuturkan, pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi anggaran supaya ada alokasi dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur.
"Pengeluarannya saja diatur, dioptimalkan nggak perlu perampingan PNS. Alokasi-alokasi yang berlebihan untuk anggaran rutin harus diperiksa lagi," katanya.
Andrinof menyebut beberapa belanja yang harus dipangkas, antara lain anggaran belanja rutin seperti perjalanan dinas, rapat, dan sebagainya.
"Juga anggaran pengadaan barang dan jasa yang mengada-ada, misalnya mobil menteri. Kan nggak harus mobil baru, tunggu saja dua tahun lagi," cetus dia.
Sementara Waki Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
"Itu perlu diatur di UU Perimbangan Keuangan. Jadi nanti diatur minimum sekian untuk belanja infrastruktur," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi sebelumnya meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk lebih mengelola dana APBD. Sebagai mantan Gubernur dan Walikota, Jokowi mengaku mengetahui seluk beluk anggaran daerah di mana dalam setiap alokasinya selalu lebih besar anggaran belanja untuk aparatur dibandingkan dengan anggaran belanja pembangunan.
"‎Tolong dilihat pada seluruh jajaran gubernur, yang saya tahu kota kabupaten angkanya rata-rata 80-20, ada yang 85-15. Jadi belanja aparatur 80, anggaran pembangunan 20, ini berbahaya, ini harus dirubah‎," kata Jokowi. (Fik/Gdn)
Kepala Bapenas: Penggantian Mobil Menteri Tunggu Dua Tahun Lagi
Perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
diperbarui 04 Nov 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 17:53 WIB
Mobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Menerima Zakat, Panduan Lengkap untuk Penerima dan Pemberi Zakat
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?