Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk aparatur sipil serta pembangunan sebesar 80 persen dan 20 persen dinilai sangat berbahaya. Perlu ada efisiensi anggaran tanpa perlu merampingkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu lah kenyataannya sekarang 80:20 untuk aparatur dan pembangunan," ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia menuturkan, pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi anggaran supaya ada alokasi dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur.
"Pengeluarannya saja diatur, dioptimalkan nggak perlu perampingan PNS. Alokasi-alokasi yang berlebihan untuk anggaran rutin harus diperiksa lagi," katanya.
Andrinof menyebut beberapa belanja yang harus dipangkas, antara lain anggaran belanja rutin seperti perjalanan dinas, rapat, dan sebagainya.
"Juga anggaran pengadaan barang dan jasa yang mengada-ada, misalnya mobil menteri. Kan nggak harus mobil baru, tunggu saja dua tahun lagi," cetus dia.
Sementara Waki Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
"Itu perlu diatur di UU Perimbangan Keuangan. Jadi nanti diatur minimum sekian untuk belanja infrastruktur," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi sebelumnya meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk lebih mengelola dana APBD. Sebagai mantan Gubernur dan Walikota, Jokowi mengaku mengetahui seluk beluk anggaran daerah di mana dalam setiap alokasinya selalu lebih besar anggaran belanja untuk aparatur dibandingkan dengan anggaran belanja pembangunan.
"‎Tolong dilihat pada seluruh jajaran gubernur, yang saya tahu kota kabupaten angkanya rata-rata 80-20, ada yang 85-15. Jadi belanja aparatur 80, anggaran pembangunan 20, ini berbahaya, ini harus dirubah‎," kata Jokowi. (Fik/Gdn)
Kepala Bapenas: Penggantian Mobil Menteri Tunggu Dua Tahun Lagi
Perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
diperbarui 04 Nov 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 17:53 WIB
Mobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya