Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk aparatur sipil serta pembangunan sebesar 80 persen dan 20 persen dinilai sangat berbahaya. Perlu ada efisiensi anggaran tanpa perlu merampingkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu lah kenyataannya sekarang 80:20 untuk aparatur dan pembangunan," ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia menuturkan, pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi anggaran supaya ada alokasi dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur.
"Pengeluarannya saja diatur, dioptimalkan nggak perlu perampingan PNS. Alokasi-alokasi yang berlebihan untuk anggaran rutin harus diperiksa lagi," katanya.
Andrinof menyebut beberapa belanja yang harus dipangkas, antara lain anggaran belanja rutin seperti perjalanan dinas, rapat, dan sebagainya.
"Juga anggaran pengadaan barang dan jasa yang mengada-ada, misalnya mobil menteri. Kan nggak harus mobil baru, tunggu saja dua tahun lagi," cetus dia.
Sementara Waki Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
"Itu perlu diatur di UU Perimbangan Keuangan. Jadi nanti diatur minimum sekian untuk belanja infrastruktur," imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi sebelumnya meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk lebih mengelola dana APBD. Sebagai mantan Gubernur dan Walikota, Jokowi mengaku mengetahui seluk beluk anggaran daerah di mana dalam setiap alokasinya selalu lebih besar anggaran belanja untuk aparatur dibandingkan dengan anggaran belanja pembangunan.
"‎Tolong dilihat pada seluruh jajaran gubernur, yang saya tahu kota kabupaten angkanya rata-rata 80-20, ada yang 85-15. Jadi belanja aparatur 80, anggaran pembangunan 20, ini berbahaya, ini harus dirubah‎," kata Jokowi. (Fik/Gdn)
Kepala Bapenas: Penggantian Mobil Menteri Tunggu Dua Tahun Lagi
Perubahan anggaran daerah untuk pembangunan yang saat ini 20 persen harus diatur dalam payung hukum.
diperbarui 04 Nov 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 17:53 WIB
Mobil berpelat nomor RI 35 ini akan digunakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pelaksanaan kerjanya, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bandara Komodo di Labuan Bajo Kembali Dibuka Usai Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kisah Orang Alim yang Bisa Berbuat Baik kepada Fakir Miskin dari Toilet, Jangan Ditunda Kata Buya Yahya
Tema dan Makna Logo Hari Pahlawan Nasional 2024, Lengkap Link Downloadnya
Gempa Hari Ini Selasa 5 November 2024 Bermagnitudo 3,8 Getarkan Kota Bima, NTB
Cemas Kondisi Cole Palmer, Chelsea Jadwalkan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Alasan Wajib Nonton Anime Seru Ron Kamonohashi's Forbidden Deductions Season 2 yang Tayang di Vidio
Janji Pramono Anung Bakal Renovasi Stadion VIJ Petojo, Bisa Jadi Base Camp Persija
5 Kegiatan Me Time dan Self Care yang Ampuh untuk Recharge Energy
Anomali Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Berbagai Bidang
Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Ketahuan, Ini 5 Metode Rahasianya
Menko Airlangga Bicara Terkait Kepastian PPN 12% hingga Subsidi BBM
Dapatkah Para Pecinta Kucing Bantu Memenangkan Pilpres AS Kubu Kamala Harris-Walz?