Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional. Pernyataan tersebut, tak lama setelah politikus Partai Republik ini, dilantik jadi orang nomor satu di Negeri Paman Sam tersebut.
Bersamaan dengan itu, Donald Trump juga berjanji untuk mencabut apa yang disebutnya sebagai mandat kendaraan listrik, yang disahkan di era presiden sebelumnya, Joe Biden.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan tindakan saya hari ini, kita akan mengakhiri kesepakatan baru yang ramah lingkungan dan kita akan mencabut mandat kendaraan listrik, menyelamatkan industri kita sendiri dan menepati janji suci saya kepada para pekerja industri otomotif AS," ujar Trump, dalam pidatonya seperti dikutip dari Reuters, ditulis Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Menurut Trump, mandat kendaraan listrik ini dianggap tidak mendukung industri otomotif AS, yang telah memproduksi kendaraan-kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).
Dengan begitu, pencabutan mandat tersebut ini akan berpengaruh positif bagi industri, tenaga kerja, dan perekonomian di AS.
Namun, dengan pencabutan mandat kendaraan listrik ini, juga akan diproyeksi mempengaruhi para pabrikan mobil, yang telah mengembangkan produksi di Negara Adidaya tersebut.
Mencerca Mandat Kendaraan Listrik
Sementara itu, Trump secara rutin juga mencerca mandat kendaraan listrik selama pemilihan presiden tahun lalu. Dirinya juga berjanji, untuk membalikan kebijakan yang bertujuan untuk membuat kendaraan listrik lebih murah bagi konsumen.
Presiden AS tersebut membidik peraturan-peraturan yang memberi insentif pada penjualan EV sambil memangkas emisi gas rumah kaca.
Di antara kebijakan yang menjadi sasaran Trump adalah kredit pajak federal untuk pembelian EV baru atau bekas.
Advertisement