Belanja Pegawai Telan 40% APBN, Moratorium PNS Perlu Dilakukan

Total belanja pegawai telah melampaui 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 10 Nov 2014, 12:53 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 12:53 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Moratorium pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan sebagai ruang bagi pemerintah untuk berpikir jernih mengevaluasi jalannya proses pengadaan, seleksi, penempatan, serta efisiensi anggaran belanja pegawai.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Ia mengungkapkan, total belanja pegawai telah melampaui 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu merupakan angka yang cukup fantastis dan cukup menguras APBN.

"Butuh kondisi tenang dan jernih dalam bentuk moratorium untuk memastikan berapa kebutuhan aparatur sipil negara yang pantas. Bisa dibayangkan, kalau anggaran negara kita tahun 2014 sebesar 2.019 triliun, 40% saja sudah sekitar Rp 800 triliun," ungkapnya saat berdiskusi dengan tim redaksi Liputan6.com di kantor SCTV Tower, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Moratorium PNS juga diperlukan sebagai bentuk evaluasi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan para aparatur sipil negara. KemenPAN-RB, menurutnya, menerjemahkan moratorium PNS sebagai bentuk penataan kembali lembaga-lembaga pemerintahan yang ada.

"Untuk memastikan semua sudah berjalan efisien dan sesuai fungsinya, diperlukan audit organisasi. Moratorium perlu dilakukan guna melihat postur pendayagunaan aparatur negara secara nasional," terangnya.

Yuddy berharap, moratorium PNS tidak ditanggapi secara reaktif oleh masyarakat. Moratorium yang rencananya akan berjalan selama lima tahun juga ditegaskan Yuddy bukan isu politik yang tidak perlu dipolitisir. (Sis/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya