Surat Larangan Naik Pesawat Kelas Bisnis Terbit Pekan Depan

Surat edaran akan lebih detail menjelaskan mengenai kategori perjalanan dinas maupun tata caranya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Nov 2014, 09:36 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 09:36 WIB
Rini Soemarno
Rini Soemarno (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla siap melakukan efisiensi anggaran. salah satu cara yang dilakukan adalah langsung mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) penghematan belanja pemerintah terutama perjalanan dinas dan rapat. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, pihaknya tengan mempersiapkan SE yang mengatur penggunaan penerbangan kelas ekonomi saat melakukan perjalanan dinas. Surat edaran ini lebih detail menjelaskan mengenai kategori perjalanan dinas maupun tata caranya. 

"Surat edaran berlaku juga untuk keluar negeri, jadi kami menghitung jam biasanya dan berapa kali. Sekarang tim saya sedang menghitung berapa jam pakai kelas ekonomi dan bisnis," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/11/2014) malam.

Rini memastikan, timnya akan segera menuntaskan surat edaran tersebut agar dapat terbit pada pekan depan. "Beberapa hari ini beres kok. Minggu depan sudah siap," katanya.

Surat edaran ini menyusul pernyataan Rini sebelumnya yang melarang seluruh pejabat di Kementerian BUMN menggunakan kelas bisnis dalam menggunakan sarana transportasi, salah satunya pesawat terbang.

"Naik ekonomi, sama saja rasanya, itu biar tidak ada pemborosan dan kami harus bisa melakukannya itu," tegas dia.

Selain Rini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengaku telah mengeluarkan surat edaran di internal kementerian untuk mengurangi kegiatan pemerintahan yang digelar di hotel-hotel. Edaran ini sesuai dengan instruksi Jokowi-Jusuf Kalla. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya