Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) sampai Oktober 2014 mencapai Rp 28,3 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba R Sukhyar mengatakan, pemberlakuan pelarangan ekspor mineral mentah karena pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, berdampak positif pada PNBP sektor minerba.
Sukhyar mengungkapkan, PNBP Oktober 2014 mencapai Rp 28,3 triliun, angka tersebut setara dengan total PNBP tahun 2013.
Advertisement
Menurut Sukhyar, dengan hasil PNBP tersebut menunjukan, tingkat kepatuhan perusahaan tambang terhadap ekspor mineral sudah mulai tinggi.
"Bisa dimaknai tingkat kepatuhan tinggi. Padahal posisi sekarang tidak ada ekspor bahan mentah," tuturnya di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Target PNBP setor pertambangan 2014 mencapai Rp 39 triliun, lebih tinggi dibandingkan capaian PNBP 2013 sebesar Rp 33,1 triliun.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, diterapkan 12 Januari 2014. Sempat menuai protes dari dunia internasional, namun kebijakan ini terbukti berhasil mendongkrak harga mineral di pasar dunia. (Pew/Ndw)