Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif rencana Kementerian Perhubungan untuk menerapkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam harga tiket maskapai per 1 Januari 2015. Cara ini dianggap akan semakin memudahkan konsumen.
Â
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, hampir seluruh negara sudah menerapkan sistem penyatuan airport tax dengan tiket maskapai penerbangan.Â
Â
"Penyatuan ini justru akan memudahkan konsumen, karena hampir di semua negara di dunia sudah seperti itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (5/12/2014).Â
Â
Hanya saja, Tulus menegaskan, maskapai penerbangan maupun agen penjual harus jujur dan transparan mengenai komponen tarif dalam harga tiket tersebut.Â
Â
"Berapa harga tiketnya, besaran airport tax-nya dan itu harus disebutkan di dalam tiket. Karena ada airline yang mengklaim tanpa airport tax. Ini kan ngawur dan membohongi konsumen," jelasnya.Â
Â
Sanksi bagi maskapai penerbangan nakal, kata dia, harus membayar denda. Dalam hal ini perlu kerjasama dengan manajemen bandara untuk membuat sebuah perjanjian dengan maskapai-maskapai penerbangan.Â
Â
"Kalau maskapai mengendepankan uang airport tax melebihi yang ditentukan harus didenda sesuai jumlah airport tax yang diendapkan. Manajemen bandara harus bikin perjanjian yang ketat dengan maskapai," cetus Tulus. (Fik/Nrm)