Airport Tax Jadi Satu di Tiket, YLKI Minta Maskapai Jujur

Hampir seluruh negara sudah menerapkan sistem penyatuan airport tax dengan tiket maskapai penerbangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Des 2014, 09:32 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 09:32 WIB
Airport Tax
(Foto: Antara)
Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif rencana Kementerian Perhubungan untuk menerapkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam harga tiket maskapai per 1 Januari 2015. Cara ini dianggap akan semakin memudahkan konsumen.
 
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, hampir seluruh negara sudah menerapkan sistem penyatuan airport tax dengan tiket maskapai penerbangan. 
 
"Penyatuan ini justru akan memudahkan konsumen, karena hampir di semua negara di dunia sudah seperti itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (5/12/2014). 
 
Hanya saja, Tulus menegaskan, maskapai penerbangan maupun agen penjual harus jujur dan transparan mengenai komponen tarif dalam harga tiket tersebut. 
 
"Berapa harga tiketnya, besaran airport tax-nya dan itu harus disebutkan di dalam tiket. Karena ada airline yang mengklaim tanpa airport tax. Ini kan ngawur dan membohongi konsumen," jelasnya. 
 
Sanksi bagi maskapai penerbangan nakal, kata dia, harus membayar denda. Dalam hal ini perlu kerjasama dengan manajemen bandara untuk membuat sebuah perjanjian dengan maskapai-maskapai penerbangan. 
 
"Kalau maskapai mengendepankan uang airport tax melebihi yang ditentukan harus didenda sesuai jumlah airport tax yang diendapkan. Manajemen bandara harus bikin perjanjian yang ketat dengan maskapai," cetus Tulus. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya